BAB
I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pada masa zaman sekarang banyaknya
perkembangan dari berbagai bidang terknologi. Perkembangan teknologi ini dapat
mempengaruhi manusia kerahyang baik atau buruk tergantung pada manusia tersebut
melakukan hal tindakan dalam pemakain
teknologi tersebut. Salah satu perkembangan teknologi yaitu dibidang kesehatan.
Pada bidang kesehatan sudah banyak ditemukan berbagai macam obat dari penyakit
manusia. Salah satu obat-obat tersebut diperoleh dengan bahan utama dari
tumbuhan yang dapat disebut dengan narkoba.
Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Pada
bidang kesehatan narkoba digunakan untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Tetapi ada beberapa orang yang memanfaatkan narkoba kearah
yang salah sehingga dapat mengganggu kesehatan orang tersebut. Pengedar narkoba
banyak yang memanfaatkan siswa/pelajar untuk mencoba ataupun menyuruh mereka
mengedarkan narkoba tersenut kepada orang lain
Oleh karena
itu, pemakalah mengambil judul makalah kami yaitu pencengahan dan penanganan
keterlibatan siswa dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba disekolah. Karena
siswa/ pelajar merupakan generasi muda yang nantinya akan membangun negara kita
ke arah yang lebih baik sehingga diperlukan pencegahan atau pun penangan untuk
mereka sehingga mereka menyadari perbuatan mereka sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya olehKementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik
"narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa
yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu.
Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah
pemakaian obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk
pengobatan dan penelitian serta di gunakan tanpa mengikuti aturan serta dosis
yang benar.
Gambaran Perilaku Siswa
Pengguna Narkoba
a. Sering bolos
b. Sering terlambat masuk sekolah (lambat
bangun)
c. Sering masuk kelas setelah jam istirahat
d. Sering mengantuk dan tertidur di kelas
e. Sering lupa jadwal ulangan
f. Lupa membawa buku pelajaran
g. Prestasi sekolah menurun (terlihat setelah
6 bulan pemakaian)
h. Penampilan dan kerapihan berpakaian
kacau
i.
Kadang
bicara cadel atau gagap (sebelumnya tidak)
j.
Ada
perubahan pola tidur
k. Mata merah dan hidung berair
l.
Sering
tidak membayar uang sekolah
Pengedar Narkoba di
lingkungan Sekolah:
a. Siswa
b. Juru parkir
c. Guru
d. Alumni
e. Satpam sekolah
f. Tukang rokok
g. Pedagang makanan dan minuman di sekitar
sekolah
Tempat transaksi
peredaran Narkoba:
a. Halaman parkir sekolah
b. Warung di sekitar sekolah
c. Kantin sekolah
d. Toilet/WC sekolah
e. Rumah di sekitar sekolah, dan
f.
Mobil
pengedar Narkoba
Kondisi yang mendorong
penyalahgunaan Narkoba:
a. Langsung
1) Lingkungan sekolah yang rawan (dekat
pusat perbelanjaan, terminal, lingkungan kumuh, dsb)
2) Kurangnya kontrol dari sekolah (baik di
dalam maupun diluar sekolah, pada jam belajar maupun diluar jam belajar)
3) Banyaknya warung/kios di sekitar sekolah
yg dpt dijadikan transaksi.
4) Penerapan sanksi yang kurang konsekuen terhadap
pelanggaran peraturan sekolah.
5) Lokasi sekolah yg memungkinkan
dijadikannya tempat nongkrong pengguna Narkoba.
6) Kurangnya pemahaman/pengetahuan tentang
bahaya Narkoba baik siswa, guru, petugas sekolah dan orang tua siswa.
b. Tidak Langsung
1) Peraturan sekolah/tata tertib sekolah
terlalu keras atau terlalu lunak.
2) Komunikasi yang kurang efektif antara
guru, kepala sekolah, siswa dan orang tua siswa
3) Kegiatan sekolah yang terlalu padat atau
kegiatan sekolah kurang memenuhi minat siswa
4) Penanganan yang kurang optimal terhadap
siswa yang mengalami kesulitan belajar
5) Kurangnya keterlibatan orang tua siswa yang
anaknya terlibat dalam masalah penyalahgunaan Narkoba
6) Peranan BP3/Komite Sekolah kurang
difungsikan secara optimal
7) Kurang kerjasama antara sekolah dengan
lingkungan masyarakat sekitar, Pemuda atau pun Kepolisian.
Penanggulangan Kasus
Penyalahgunaan Narkoba di sekolah
Penanggulangan
merupakan serangkaian upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi, atau
mengatasi suatu keadaan yang melanggar norma-norma yang ada dalam masyarakat
dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang
dapat dilakukan dalam penanggulangan kasusu penyalahgunaan narkoba di sekolah
yaitu:
a. Siswa yang terkena kasus dimintai
keterangan, diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan mengenai
keterlibatannya dengan Narkoba. Pemeriksaan itu hendaknya dpt mengklarifikasi
tingkat keterlibatan siswa, apakah pada taraf penyalahgunaan atau taraf
penjualan.
b. Orang tua siswa yang bersangkutan
diberitahu dan dipanggil ke sekolah.
c. Siswa yang bersangkutan dikirim ke
Dokter yg ditunjuk sekolah untuk menjalani pemeriksaan urine atas biaya orang
tua siswa yg bersangkutan.
d. Apabila terbukti menyalahgunakan
Narkoba, maka siswa tsb diharuskan membuat perjanjian untuk berobat dan
mengikuti terapi penyembuhan. Apabila siswa tersebut tidak bersedia membuat
perjanjian atau melanggar perjanjian, maka siswa tersebut diminta untuk
mengundurkan diri dari sekolah.
e. Untuk mencapai tujuan butir d, maka
selama siswa menjalani perawatan/pengobatan, sedapat mungkin siswa tersebut
tetap hadir di sekolah dengan pengawasan ketat dari orang tua siswa atau
anggota keluarganya yang mewakili orang tua siswa dan dibantu guru yang
ditunjuk oleh Kepsek.
f. Apabila diperlukan perawatan yang lebih
intensif di rumah orang tua siswa atau di pusat-pusat rehabilitasi
ketergantungan obat, maka siswa tersebut diberi kesempatan untuk sementara
waktu tidak usah hadir di sekolah, tapi sedapat mungkin siswa tsb tetap diminta
untuk melaksanakan kegiatan belajarnya di rumah atau pusat rehabilitasi dan
diberi kesempatan untuk mengikuti ulangan sekolah.
g. Selama siswa tidak mengikuti pelajaran
di sekolah, sedapat mungkin sekolah menyediakan guru pembimbing untuk
mendampingi siswa belajar di rumah atau di pusat rehabilitasi atas biaya orang
tua siswa.
h. Apabila terlihat indikasi kuat bahwa
seorang siswa selain menyalahgunakan Narkoba juga mengedarkan atau menjual
Narkoba, maka kasusnya dapat diteruskan ke pihak yang berwajib dan diselesaikan
sesuai hukum yang berlaku.
i.
Apabila
dari pemeriksaan Polisi dan Pengadilan dinyatakan bahwa siswa tsb terlibat
dalam pengedaran dan penjualan Narkoba, maka Sekolah dapat memberikan sanksi
mengeluarkan siswa itu dari sekolah.
Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba di sekolah
Penanggulangan
penyalahgunaan narkoba di sekolah dapat dicapai melalui:
a. Sosialisasi tentang bahaya
penyalahgunaan Narkoba.
b. Pengembangan budaya hidup sehat (salah
satunya melalui UKS)
c. Integrasi upaya pendidikan pencegahan
penyalahgunaan Narkoba melalui kurikulum yang relevan, misalnya melalui IPA,
IPS, Agama, dan sebagainya.
d. Mengembangkan berbagai bentuk
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yg melibatkan peran aktif siswa sendiri,
dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
e. Pengembangan kerjasama dengan seluruh
masyarakat, terutama orang tua siswa dan guru untuk menciptakan lingkungan
sekolah yang kondusif.
f. Melaksanakan kampanye melawan Narkoba
secara besar-besaran di lingkungan pendidikan. Sasaran : para pembuat
kebijakan, para pendidik, para peserta didik. Untuk itu, sarana advokasi perlu
dikembangkan secara tepat sasaran dan tepat guna.
Program Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba
a. Menggalang ketahanan agar sekolah bebas dari
praktek jual-beli Narkoba. Diperlukan dukungan dari berbagai sektor, baik
masyarakat sekolah maupun masyarakat di sekitar sekolah serta aparat penegak hukum
yg tegas.
b. Dalam menjalankan proses
belajar-mengajar yg berhasil guna diperlukan sarana pendukung, seperti
guru/pamong yg terlatih, bahan belajar yg tepat (modul, bahan bacaan, alat
bantu) dan metodologi belajar yg tepat. Dalam hubungan ini, metodologi belajar
yg tepat dan telah banyak dikembangkan, dicakup dalam Pendidikan Kecakapan
Hidup (life skills education), yaitu pendidikan yg memberi kecakapan-kecakapan
psikososial untuk dpt menghadapi berbagai tantangan dalam hidup sehari-hari.
Menurut
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kecakapan hidup atau life skills adalah
berbagai kecakapan atau kemampuan untuk dapat beradaptasi dan berperilaku
positif, yang memungkinkan seseorang mampu menghadapi berbagai tuntutan dan
tantangan dalam hidupnya sehari-hari secara efektif. Life skills dapat
digunakan untuk memperoleh penghasilan/mencari nafkah (income generating)
seperti menjahit, memasak, pertukangan, dan sebagainya.
Para
ahli mengemukakan bahwa terdapat sejumlah kecakapan yang merupakan kecakapan
dasar yang penting,dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak dan
remaja. Kecakapan tersebut adalah:
a. Pengambilan keputusan
b. Pemecahan masalah
c. Berpikir kritis
d. Berpikir kreatif
e. Berkomunikasi yang efektif
Kompetensi
Psikososial yang telah disebutkan di atas, terbukti memegang peranan penting
dalam meningkatkan kesehatan dalam arti luas, yaitu sehat fisik, mental dan
sosial. Dalam upaya peningkatan kesehatan, pendidikan kecakapan hidup atau life
skills education dapat diisi atau bermuatan dengan berbagai pengetahuan atau
pendidikan kesehatan, dan hal ini dapat pula dilakukan dengan
substansi-substansi yang lain, yang pada dasarnya akan memberi perubahan pada
masalah-masalah lingkungan dan sosial yang mempengaruhi kesehatan serta
perkembangan anak dan remaja. Yang termaksud dalam masalah lingkungan dan sosil
yaitu:
a. Penyalahgunaan narkoba dan rokok
b. Kekerasan, baik fisik maupun mental
c. Perkosaan dan eksploitasi seksual
d. Berbagai macam konflik
e. Ketimpangan gender
f. Masalah-masalah lingkungan
g. Masalah-masalah kesehatan reproduksi
h. Perilaku seks bebas
i.
Kehamilan
remaja/kehamilan tak diinginkan dan aborsi
j.
Penyakit
menular seksual (PMS) termasuk HIV/AIDS.
Kesehatan
disini tidak saja kesehatan fisik, tapi juga kesehatan mental dan sosial.
Sehingga pendidikan kecakapan hidup yg dikembangkan dgn muatan kesehatan
disebut dengan “Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat” atau “Healthy Life Skills
Education”. Pendidikan kecakapan hidup sehat sbg penghubung antara faktor
pengetahuan, motivasi, tingkah laku/sikap, dan nilai hidup, serta perilaku
positifdlm lingkup kesehatan fisik, mental dan sosial yg pd akhirnya diharapkan
akan memberikontribusi thd pencegahan pertama masalah-masalah kesehatan.
Faktor-faktor
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
a. Faktor
internal.
1). Kebijakan
pimpinan Polri untuk membentuk Direktorat Narkoba pada tingkat Markas Besar
maupun tingkat Polda telah membuat penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di
Indonesia khususnya menjadi lebih fokus dan terarah, se-hingga diharapkan
memperoleh hasil yang optimal.
2). Telah
adanya organ dalam struktur organisasi Polri yang secara tegas mengatur tugas
pokok dan tugas-tugas dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba baik secara
pre-emtif, preventif, represif, kuratif dan rehabilitatif. Tugas pre-emtif dan
preventif lebih diperankan oleh fungsi Intelijen, Binamitra, Samapta dan
Dokkes, tugas represif lebih dipe-rankan oleh fungsi Reserse dan tugas kuratif
dan rehabi-litatif lebih diperankan oleh fungsi Dokkes.
3). Secara
umum kuantitas personil Polri yang ada saat ini merupakan kekuatan yang bisa
diberdayakan dalam pembe-rantasan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
b. Faktor
Kelemahan.
1). Secara
umum kualitas personil Polri masih sangat rendah, khususnya dalam bidang
penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba.
2). Sikap
moral dan perilaku beberapa oknum Polri yang masih ada yang menyimpang,
cenderung mencari keuntungan pribadi, dengan cara mengkomersialkan kasus
Narkoba dan bahkan ada yang menjadi backing mereka, dan lain seba-gainya.
3) Keterbatasan
sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Polri merupakan kendala dalam mengejar
dan menangkap kelom-pok pengedar.
4) Minimnya
anggaran untuk pengungkapan kasus Narkoba. Kita mengetahui bahwa untuk
melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kejahatan Narkoba khususnya untuk
me-nangkap seorang pengedar, memerlukan waktu yang sangat panjang atau lama.
Sering kali kita harus menggunakan pancingan dengan menyuruh orang lain untuk
berpura-pura sebagai pembeli atau kita sendiri yang melakukan undercover buy
atau pembelian terselubung. Biasanya kita harus melakukan pancingan atau
pembelian beberapa kali agar dapat berhubungan langsung dengan pengedar, karena
kalau hanya sekali saja maka pengedar tidak akan menemui dan dia akan menyuruh
kurir untuk mengantarkan barang/ Narkoba pesanan kita. Hal ini tentunya
memerlukan biaya yang sangat besar apalagi kita tahu bahwa harga Narkoba juga
relatif mahal.
c. Faktor
eksternal.
1). Adanya
Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psiko-tropika dan Undang-Undang No. 22
Tahun 1997 tentang Narkotika serta Keppres RI No. 17 Tahun 2002 tentang Badan
Narkotika Nasional, merupakan payung hukum yang mengatur penanggulangan
penyalahgunaan Narkoba, sehing-ga tidak membuat aparat penegak hukum menjadi
ragu-ragu dalam menjalankan penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan
penyalahgunaan Narkoba.
2). Dukungan
masyarakat dan pemerintah terhadap Polri khu-susnya dalam memberantas masalah
penyalahgunaan Narkoba.
3). Hubungan
yang harmonis yang telah terjalin antara instansi terkait, akan memudahkan
dalam melakukan koordinasi, sehingga proses penanggulangan penyalahgunaan
Narkoba secara holistik dapat berhasil secara optimal.
4) Terbentuk
beberapa LSM yang peduli terhadap permasa-lahan Narkoba seperti GRANAT, GANAS
dan GERAM, yang perwakilan atau cabangnya tersebar hampir di seluruh Indonesia.
Hal ini dapat dijadikan mitra Polri dalam melaku-kan upaya penanggulangan
penyalahgunaan Narkoba melalui kegiatan yang bersifat pre-emtif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif.
d. Faktor
Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Situasi
politik yang tidak stabil dan tingginya penya-lahgunaan wewenang seperti
korupsi dan kolusi dapat memudahkan masuknya Narkoba ke negara kita, karena
banyak pejabat yang bisa disuap sehingga peredaran Narkoba dapat merajalela.
Sebaliknya peredaran Narkoba juga bisa membuat situasi politik menjadi kacau
dan tidak stabil.
Krisis
ekonomi yang belum benar-benar pulih menyebabkan tingginya angka pengangguran
dan kemis-kinan sehingga memudahkan masyarakat untuk dipengaruhi untuk
menyalahgunakan Narkoba. Hal ini merupakan sifat manusiawi yang selalu
menginginkan jalan pintas dalam memperoleh keuntungan yang besar dalam jangka
waktu singkat guna mengatasi permasalahan ekonominya.
Perubahan
sosial yang cepat seperti modernisasi dan globalisasi membuat masyarakat
dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial yang serba
baru dan serba mendunia. Hal ini membuat masyarakat menjadi stress sehingga
terjadi gangguan seperti insomnia (sulit tidur), kelelahan fisik dan mental
karena tingginya tingkat persaingan dan lain-lain. Kondisi demikian menyebabkan
permintaan masyarakat untuk menggunakan Narkoba menja-di meningkat.
Adakalanya
dalam suatu kebiasaan tertentu, misalnya di daerah Aceh, berpandangan bahwa
Ganja itu merupakan sejenis sayur yang bermanfaat untuk kesehatan karena sejak
jaman dahulu nenek moyangnya mengkonsumsi Ganja sebagai sayur/penyedap makanan
dan tidak terjadi gangguan. Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tanaman
Ganja diperlukan untuk menyuburkan dan membuat kualitas tanaman lain seperti tembakau
menjadi lebih baik.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
pemaparan mengenai penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah pada bab
pembahasan, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1.
Penyalahgunaan
narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan,
tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih yang secara
kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan
keseahtan fisik, mental dan kehidupan sosialnya.
2.
Penyebab remaja
menyalahgunakan narkoba, diantaranya yaitu: ketidakmampuan
berdaptasi dengan lingkungan sekitar, pengaruh teman sebaya, keluarga pecah,
dan sikap acuh tak acuh masyarakat.
3.
Ciri-ciri siswa
yang menyalahgunakan narkoba diantaranya yaitu: Nilai ulangan/ rapor di
sekolah turun, motivasi sekolah turun, sering membolos, sering mengantuk di
kelas, meninggalkan hobi yang dulu digemari.
4.
Pencegahan
penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan pendekatan informatif, afektif,
dan berorientasi pada situasi.
5.
Penanggulangan
penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan kepada siswa
yang menyalahgunakan narkoba, melakukan wawancara, dan yang terakhir dapat
dilakukan dengan rehabilitasi.
DAFTAR PUSTAKA
Heriadi Willy, Berantas
Narkoba Tak Cukup Hanya Bicara, Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, UII
Press Yogyakarta, 2005
Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana.
2006. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Jakarta: Balai Pustaka.
Modul untuk Remaja “ Mencegah Lebih Baik dari pada Mengobati “ BNN,
2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar