Minggu, 21 Desember 2014

makalah bina pribadi sosial (Penanggulangan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di sekolah)

BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Pada masa zaman sekarang banyaknya perkembangan dari berbagai bidang terknologi. Perkembangan teknologi ini dapat mempengaruhi manusia kerahyang baik atau buruk tergantung pada manusia tersebut melakukan hal  tindakan dalam pemakain teknologi tersebut. Salah satu perkembangan teknologi yaitu dibidang kesehatan. Pada bidang kesehatan sudah banyak ditemukan berbagai macam obat dari penyakit manusia. Salah satu obat-obat tersebut diperoleh dengan bahan utama dari tumbuhan yang dapat disebut dengan narkoba.
Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Pada bidang kesehatan narkoba digunakan untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Tetapi ada beberapa orang yang memanfaatkan narkoba kearah yang salah sehingga dapat mengganggu kesehatan orang tersebut. Pengedar narkoba banyak yang memanfaatkan siswa/pelajar untuk mencoba ataupun menyuruh mereka mengedarkan narkoba tersenut kepada orang lain
Oleh karena itu, pemakalah mengambil judul makalah kami yaitu pencengahan dan penanganan keterlibatan siswa dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba disekolah. Karena siswa/ pelajar merupakan generasi muda yang nantinya akan membangun negara kita ke arah yang lebih baik sehingga diperlukan pencegahan atau pun penangan untuk mereka sehingga mereka menyadari perbuatan mereka sendiri.







BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya olehKementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakaian obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta di gunakan tanpa mengikuti aturan serta dosis yang benar.

Gambaran Perilaku Siswa Pengguna Narkoba
a.       Sering bolos
b.      Sering terlambat masuk sekolah (lambat bangun)
c.       Sering masuk kelas setelah jam istirahat
d.      Sering mengantuk dan tertidur di kelas
e.       Sering lupa jadwal ulangan
f.       Lupa membawa buku pelajaran
g.      Prestasi sekolah menurun (terlihat setelah 6 bulan pemakaian)
h.      Penampilan dan kerapihan berpakaian kacau
i.        Kadang bicara cadel atau gagap (sebelumnya tidak)
j.        Ada perubahan pola tidur
k.      Mata merah dan hidung berair
l.        Sering tidak membayar uang sekolah
Pengedar Narkoba di lingkungan Sekolah:
a.       Siswa
b.      Juru parkir
c.       Guru
d.      Alumni
e.       Satpam sekolah
f.       Tukang rokok
g.      Pedagang makanan dan minuman di sekitar sekolah
Tempat transaksi peredaran Narkoba:
a.      Halaman parkir sekolah
b.      Warung di sekitar sekolah
c.       Kantin sekolah
d.      Toilet/WC sekolah
e.      Rumah di sekitar sekolah, dan
f.        Mobil pengedar Narkoba
Kondisi yang mendorong penyalahgunaan Narkoba:
a.       Langsung
1)      Lingkungan sekolah yang rawan (dekat pusat perbelanjaan, terminal, lingkungan kumuh, dsb)
2)      Kurangnya kontrol dari sekolah (baik di dalam maupun diluar sekolah, pada jam belajar maupun diluar jam belajar)
3)      Banyaknya warung/kios di sekitar sekolah yg dpt dijadikan transaksi.
4)      Penerapan sanksi yang kurang konsekuen terhadap pelanggaran peraturan sekolah.
5)      Lokasi sekolah yg memungkinkan dijadikannya tempat nongkrong pengguna Narkoba.
6)      Kurangnya pemahaman/pengetahuan tentang bahaya Narkoba baik siswa, guru, petugas sekolah dan orang tua siswa.
b.      Tidak Langsung
1)      Peraturan sekolah/tata tertib sekolah terlalu keras atau terlalu lunak.
2)      Komunikasi yang kurang efektif antara guru, kepala sekolah, siswa dan orang tua siswa
3)      Kegiatan sekolah yang terlalu padat atau kegiatan sekolah kurang memenuhi minat siswa
4)      Penanganan yang kurang optimal terhadap siswa yang mengalami kesulitan belajar
5)      Kurangnya keterlibatan orang tua siswa yang anaknya terlibat dalam masalah penyalahgunaan Narkoba
6)      Peranan BP3/Komite Sekolah kurang difungsikan secara optimal
7)      Kurang kerjasama antara sekolah dengan lingkungan masyarakat sekitar, Pemuda atau pun Kepolisian.
Penanggulangan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di sekolah
Penanggulangan merupakan serangkaian upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi, atau mengatasi suatu keadaan yang melanggar norma-norma yang ada dalam masyarakat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang dapat dilakukan dalam penanggulangan kasusu penyalahgunaan narkoba di sekolah yaitu:
a.       Siswa yang terkena kasus dimintai keterangan, diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan mengenai keterlibatannya dengan Narkoba. Pemeriksaan itu hendaknya dpt mengklarifikasi tingkat keterlibatan siswa, apakah pada taraf penyalahgunaan atau taraf penjualan.
b.      Orang tua siswa yang bersangkutan diberitahu dan dipanggil ke sekolah.
c.       Siswa yang bersangkutan dikirim ke Dokter yg ditunjuk sekolah untuk menjalani pemeriksaan urine atas biaya orang tua siswa yg bersangkutan.
d.      Apabila terbukti menyalahgunakan Narkoba, maka siswa tsb diharuskan membuat perjanjian untuk berobat dan mengikuti terapi penyembuhan. Apabila siswa tersebut tidak bersedia membuat perjanjian atau melanggar perjanjian, maka siswa tersebut diminta untuk mengundurkan diri dari sekolah.
e.       Untuk mencapai tujuan butir d, maka selama siswa menjalani perawatan/pengobatan, sedapat mungkin siswa tersebut tetap hadir di sekolah dengan pengawasan ketat dari orang tua siswa atau anggota keluarganya yang mewakili orang tua siswa dan dibantu guru yang ditunjuk oleh Kepsek.
f.       Apabila diperlukan perawatan yang lebih intensif di rumah orang tua siswa atau di pusat-pusat rehabilitasi ketergantungan obat, maka siswa tersebut diberi kesempatan untuk sementara waktu tidak usah hadir di sekolah, tapi sedapat mungkin siswa tsb tetap diminta untuk melaksanakan kegiatan belajarnya di rumah atau pusat rehabilitasi dan diberi kesempatan untuk mengikuti ulangan sekolah.
g.      Selama siswa tidak mengikuti pelajaran di sekolah, sedapat mungkin sekolah menyediakan guru pembimbing untuk mendampingi siswa belajar di rumah atau di pusat rehabilitasi atas biaya orang tua siswa.
h.      Apabila terlihat indikasi kuat bahwa seorang siswa selain menyalahgunakan Narkoba juga mengedarkan atau menjual Narkoba, maka kasusnya dapat diteruskan ke pihak yang berwajib dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
i.        Apabila dari pemeriksaan Polisi dan Pengadilan dinyatakan bahwa siswa tsb terlibat dalam pengedaran dan penjualan Narkoba, maka Sekolah dapat memberikan sanksi mengeluarkan siswa itu dari sekolah.
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di sekolah
Penanggulangan penyalahgunaan narkoba di sekolah dapat dicapai melalui:
a.       Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.
b.      Pengembangan budaya hidup sehat (salah satunya melalui UKS)
c.       Integrasi upaya pendidikan pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui kurikulum yang relevan, misalnya melalui IPA, IPS, Agama, dan sebagainya.
d.      Mengembangkan berbagai bentuk kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yg melibatkan peran aktif siswa sendiri, dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
e.       Pengembangan kerjasama dengan seluruh masyarakat, terutama orang tua siswa dan guru untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
f.       Melaksanakan kampanye melawan Narkoba secara besar-besaran di lingkungan pendidikan. Sasaran : para pembuat kebijakan, para pendidik, para peserta didik. Untuk itu, sarana advokasi perlu dikembangkan secara tepat sasaran dan tepat guna.
Program Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
a.       Menggalang ketahanan agar sekolah bebas dari praktek jual-beli Narkoba. Diperlukan dukungan dari berbagai sektor, baik masyarakat sekolah maupun masyarakat di sekitar sekolah serta aparat penegak hukum yg tegas.
b.      Dalam menjalankan proses belajar-mengajar yg berhasil guna diperlukan sarana pendukung, seperti guru/pamong yg terlatih, bahan belajar yg tepat (modul, bahan bacaan, alat bantu) dan metodologi belajar yg tepat. Dalam hubungan ini, metodologi belajar yg tepat dan telah banyak dikembangkan, dicakup dalam Pendidikan Kecakapan Hidup (life skills education), yaitu pendidikan yg memberi kecakapan-kecakapan psikososial untuk dpt menghadapi berbagai tantangan dalam hidup sehari-hari.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kecakapan hidup atau life skills adalah berbagai kecakapan atau kemampuan untuk dapat beradaptasi dan berperilaku positif, yang memungkinkan seseorang mampu menghadapi berbagai tuntutan dan tantangan dalam hidupnya sehari-hari secara efektif. Life skills dapat digunakan untuk memperoleh penghasilan/mencari nafkah (income generating) seperti menjahit, memasak, pertukangan, dan sebagainya.
Para ahli mengemukakan bahwa terdapat sejumlah kecakapan yang merupakan kecakapan dasar yang penting,dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak dan remaja. Kecakapan tersebut adalah:
a.       Pengambilan keputusan
b.      Pemecahan masalah
c.       Berpikir kritis
d.      Berpikir kreatif
e.       Berkomunikasi yang efektif
Kompetensi Psikososial yang telah disebutkan di atas, terbukti memegang peranan penting dalam meningkatkan kesehatan dalam arti luas, yaitu sehat fisik, mental dan sosial. Dalam upaya peningkatan kesehatan, pendidikan kecakapan hidup atau life skills education dapat diisi atau bermuatan dengan berbagai pengetahuan atau pendidikan kesehatan, dan hal ini dapat pula dilakukan dengan substansi-substansi yang lain, yang pada dasarnya akan memberi perubahan pada masalah-masalah lingkungan dan sosial yang mempengaruhi kesehatan serta perkembangan anak dan remaja. Yang termaksud dalam masalah lingkungan dan sosil yaitu:
a.       Penyalahgunaan narkoba dan rokok
b.      Kekerasan, baik fisik maupun mental
c.       Perkosaan dan eksploitasi seksual
d.      Berbagai macam konflik
e.       Ketimpangan gender
f.       Masalah-masalah lingkungan
g.      Masalah-masalah kesehatan reproduksi
h.      Perilaku seks bebas
i.        Kehamilan remaja/kehamilan tak diinginkan dan aborsi
j.        Penyakit menular seksual (PMS) termasuk HIV/AIDS.
Kesehatan disini tidak saja kesehatan fisik, tapi juga kesehatan mental dan sosial. Sehingga pendidikan kecakapan hidup yg dikembangkan dgn muatan kesehatan disebut dengan “Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat” atau “Healthy Life Skills Education”. Pendidikan kecakapan hidup sehat sbg penghubung antara faktor pengetahuan, motivasi, tingkah laku/sikap, dan nilai hidup, serta perilaku positifdlm lingkup kesehatan fisik, mental dan sosial yg pd akhirnya diharapkan akan memberikontribusi thd pencegahan pertama masalah-masalah kesehatan.
Faktor-faktor Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
a. Faktor internal.
1). Kebijakan pimpinan Polri untuk membentuk Direktorat Narkoba pada tingkat Markas Besar maupun tingkat Polda telah membuat penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia khususnya menjadi lebih fokus dan terarah, se-hingga diharapkan memperoleh hasil yang optimal.
2). Telah adanya organ dalam struktur organisasi Polri yang secara tegas mengatur tugas pokok dan tugas-tugas dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba baik secara pre-emtif, preventif, represif, kuratif dan rehabilitatif. Tugas pre-emtif dan preventif lebih diperankan oleh fungsi Intelijen, Binamitra, Samapta dan Dokkes, tugas represif lebih dipe-rankan oleh fungsi Reserse dan tugas kuratif dan rehabi-litatif lebih diperankan oleh fungsi Dokkes.
3). Secara umum kuantitas personil Polri yang ada saat ini merupakan kekuatan yang bisa diberdayakan dalam pembe-rantasan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
b. Faktor Kelemahan.
1). Secara umum kualitas personil Polri masih sangat rendah, khususnya dalam bidang penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba.
2). Sikap moral dan perilaku beberapa oknum Polri yang masih ada yang menyimpang, cenderung mencari keuntungan pribadi, dengan cara mengkomersialkan kasus Narkoba dan bahkan ada yang menjadi backing mereka, dan lain seba-gainya.
3) Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Polri merupakan kendala dalam mengejar dan menangkap kelom-pok pengedar.
4) Minimnya anggaran untuk pengungkapan kasus Narkoba. Kita mengetahui bahwa untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kejahatan Narkoba khususnya untuk me-nangkap seorang pengedar, memerlukan waktu yang sangat panjang atau lama. Sering kali kita harus menggunakan pancingan dengan menyuruh orang lain untuk berpura-pura sebagai pembeli atau kita sendiri yang melakukan undercover buy atau pembelian terselubung. Biasanya kita harus melakukan pancingan atau pembelian beberapa kali agar dapat berhubungan langsung dengan pengedar, karena kalau hanya sekali saja maka pengedar tidak akan menemui dan dia akan menyuruh kurir untuk mengantarkan barang/ Narkoba pesanan kita. Hal ini tentunya memerlukan biaya yang sangat besar apalagi kita tahu bahwa harga Narkoba juga relatif mahal.
c. Faktor eksternal.
1). Adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psiko-tropika dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika serta Keppres RI No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, merupakan payung hukum yang mengatur penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, sehing-ga tidak membuat aparat penegak hukum menjadi ragu-ragu dalam menjalankan penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.
2). Dukungan masyarakat dan pemerintah terhadap Polri khu-susnya dalam memberantas masalah penyalahgunaan Narkoba.
3). Hubungan yang harmonis yang telah terjalin antara instansi terkait, akan memudahkan dalam melakukan koordinasi, sehingga proses penanggulangan penyalahgunaan Narkoba secara holistik dapat berhasil secara optimal.
4) Terbentuk beberapa LSM yang peduli terhadap permasa-lahan Narkoba seperti GRANAT, GANAS dan GERAM, yang perwakilan atau cabangnya tersebar hampir di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dijadikan mitra Polri dalam melaku-kan upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba melalui kegiatan yang bersifat pre-emtif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
d. Faktor Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Situasi politik yang tidak stabil dan tingginya penya-lahgunaan wewenang seperti korupsi dan kolusi dapat memudahkan masuknya Narkoba ke negara kita, karena banyak pejabat yang bisa disuap sehingga peredaran Narkoba dapat merajalela. Sebaliknya peredaran Narkoba juga bisa membuat situasi politik menjadi kacau dan tidak stabil.
Krisis ekonomi yang belum benar-benar pulih menyebabkan tingginya angka pengangguran dan kemis-kinan sehingga memudahkan masyarakat untuk dipengaruhi untuk menyalahgunakan Narkoba. Hal ini merupakan sifat manusiawi yang selalu menginginkan jalan pintas dalam memperoleh keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat guna mengatasi permasalahan ekonominya.
Perubahan sosial yang cepat seperti modernisasi dan globalisasi membuat masyarakat dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial yang serba baru dan serba mendunia. Hal ini membuat masyarakat menjadi stress sehingga terjadi gangguan seperti insomnia (sulit tidur), kelelahan fisik dan mental karena tingginya tingkat persaingan dan lain-lain. Kondisi demikian menyebabkan permintaan masyarakat untuk menggunakan Narkoba menja-di meningkat.
Adakalanya dalam suatu kebiasaan tertentu, misalnya di daerah Aceh, berpandangan bahwa Ganja itu merupakan sejenis sayur yang bermanfaat untuk kesehatan karena sejak jaman dahulu nenek moyangnya mengkonsumsi Ganja sebagai sayur/penyedap makanan dan tidak terjadi gangguan. Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tanaman Ganja diperlukan untuk menyuburkan dan membuat kualitas tanaman lain seperti tembakau menjadi lebih baik.








BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan mengenai penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah pada bab pembahasan, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1.      Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih yang secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan keseahtan fisik, mental dan kehidupan sosialnya.
2.      Penyebab remaja menyalahgunakan narkoba,  diantaranya yaitu: ketidakmampuan berdaptasi dengan lingkungan sekitar, pengaruh teman sebaya, keluarga pecah, dan sikap acuh tak acuh masyarakat.
3.      Ciri-ciri siswa yang menyalahgunakan narkoba diantaranya yaitu: Nilai ulangan/ rapor di sekolah turun, motivasi sekolah turun, sering membolos, sering mengantuk di kelas, meninggalkan hobi yang dulu digemari.
4.      Pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan pendekatan informatif, afektif, dan berorientasi pada situasi.
5.      Penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan kepada siswa yang menyalahgunakan narkoba, melakukan wawancara, dan yang terakhir dapat dilakukan dengan rehabilitasi.









DAFTAR PUSTAKA

Heriadi Willy, Berantas Narkoba Tak Cukup Hanya Bicara, Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2005
Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana. 2006. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Balai Pustaka.
Modul untuk Remaja “ Mencegah Lebih Baik dari pada Mengobati “ BNN, 2007


Tidak ada komentar:

Posting Komentar